SINGAPURA, KOMPAS.com- Hakim Victor Yeo di Pengadilan Koroner Singapura menunda kelanjutan sidang kasus kematian David Hartanto Widjaja hingga 17, 18, 19, 24 dan 25 Juni 2009.
Yeo, mengumumkan perpanjangan itu setelah dalam lima hari sampai Selasa (26/5), petang baru menyelesaikan pemeriksaan pada 21 saksi dari 28 yang dijadwalkan. Saksi ke-21, Lim Chin Chin yang merekonstruksi ceceran darah di dalam ruangan tempat Prof Chan Kap Luk mengatakan terdapat ceceran darah dengan pola pasif, cipratan, genangan dan ada pula yang berpindah karena pergulatan.
Pola pasif, katanya, berasal dari luka dan atau pisau berdarah, sedang pola cipratan disebabkan benda/obyek berdarah yang diayunkan. Di" lantai dekat bawah meja Chan terdapat genangan yang disebut sebagai tipe "kolam" yaitu genangan darah dari yang tertusuk," kata Lim.
Pada Selasa pagi, Dr Christopher KC Syn mengatakan, berdasarkan hasil uji DNA pada barang bukti berupa pisau terdapat darah David pada bagian bilah dekat gagang, serta di ujung bagian tajam. Darah Chan, terdapat pada bagian yang tajam/bawah, sedang yang campuran terdapat di bagian bawah/tajam terdapat DNA Chan.
Menjawab Shasi Nathan (pengacara keluarga David) apakah ada kemungkinan darah orang lain selain David dan Chan pada pisau itu, Syn menyatakan, tidak bersedia menanggapi pertanyaan di luar yang telah dilakukan.
Persidangan kasus David Hartanto Widjaja, mahasiswa Indonesia yang 2 Maret 2009 ditemukan dalam keadaan tewas di tanah kampus Universitas Teknologi Nanyang (NTU), telah beberapa orang yang menyatakan melihat David naik ke atap jembatan kaca penghubung kampus NTU kemudian menjatuhkan diri.
Keluarga almarhum David masih belum mempercayai keterangan-keterangan dan bahkan rekaman berupa video dari handphone seorang mahasiswa NTU mengenai David yang duduk di ujung atap jembatan sebelum terjun ke tanah.
Tjia Lie Khiun, ibu David, menyatakan, ada sekitar enam teman David yang ingin bersaksi mengenai sifat-sifat positif David. "Sayang tak seorang pun di antara mereka berada di tempat pada waktu kejadian," kata Lie Khiun bersama anak sulungnya William Hartanto Widjaja.
Anggota Komnas HAM Nurkholis yang menghadiri sidang di Singapura mengatakan, Komnas HAM akan menyurati Pemerintah Singapura melalui Kedubes Singapura di Jakarta agar memperhatikan hak-hak asasi keluarga almarhum David dalam persidangan, di antaranya mengenai pengadaan saksi.
Komnas HAM, katanya, peduli pada pembelaaan dan pendampingan WNI di luar negeri sehingga akan terus memantau proses peradilan di Singapura agar imparsial, obyektif dan tidak ada yang ditutup-tutupi.